Penggolongan ke dalam berbagai cakupan emisi diperkenalkan oleh GHG Protocol (Protokol Gas Rumah Kaca) pada tahun 2001. Sejak saat itu, tidak ada cara lain untuk menghitung emisi perusahaan dan membuat neraca GHG yang terpercaya selain dengan protokol tersebut. Standar GHG merupakan standar yang paling banyak digunakan dan paling penting dalam penyusunan neraca gas rumah kaca untuk perusahaan-perusahaan di seluruh dunia. Standar tersebut mencakup kebijakan iklim internasional dan mengatasi kesenjangan dalam peraturan nasional.
Inventarisasi gas rumah kaca (GRK) atau Jejak Karbon Perusahaan (CCF) melacak emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh suatu perusahaan secara langsung dan tidak langsung.